Pedoman Media Siber

 


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG  PERS

                                    BAB  I 


                        KETENTUAN UMUM 


Pasal 1 Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan : 


 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. 


 2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. 


                               BAB II

ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS


                                Pasal 4 


1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 


2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 


3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 


4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. 


                            BAB VIII

Ketentuan Pidana 


Pasal 18  


1.Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------



Wartawan yang meliput dan bertugas dilengkapi KTA Media Bintang Medan Online beserta surat tugas dan juga namanya tercantum dalam susunan redaksi.  

Segala sesuatu tindakan wartawan yang melanggar hukum, diluar tupoksi dan Undang - undang Pokok Pers nomor 40 Tahun 1999 sebagai kode etik Jurnalis, bukan menjadi tanggung jawab Pimpinan dan Redaksi.


Terima kasih.


                                                                            Hormat Kami.

Pimpinan Redaksi

Breaking News