Pelantikan Pejabat di Kabupaten Nias Utara, Bawaslu Telah Menyampaikan Himbauan
Nias Utara|| Medanbintang.online // Satu-satunya lembaga yang di percayakan Undang-undang untuk melakukan Pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) di NKRI ini adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum alias Bawaslu.
Mengingat informasi yang lagi viral di media sosial dan di kalangan masyarakat menyebutkan Bupati Nias Utara melantik puluhan pejabat Eselon 3 dan 4 pada tgl 22 maret 2024 dan tidak lama setelah pelantikan itu dilaksanakan, dikeluarkan lagi surat keputusan pembatalan pelantikan tersebut dengan alasan yang masih simpang siur.
Namun sejarah yang agak langka itu terjadi sejak Nias Utara menjadi kabupaten baru,Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Utara,Yanser Wardin Harefa selaku pengawas Pemilu kepada media ini bersama media lainnya,Rabu 8/5/2024 mengatakan,pihaknya sudah menyampaikan himbauan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara pada hari Kamis 21 Maret 2024,kata Yanser di ruang kerjanya.
Menurut Yanser,himbauan yang mereka sampaikan itu terkait dengan amanat Undang-undang no 10 tahun 2016 pasal 71 tentang larangan bagi kepala daerah,jelasnya.
Kemudian,Dinas Kominfo Kabupaten Nias Utara melakukan klarifikasi di fb tentang SK Bupati nomor:800/574/2-BKPSDM/2024 perihal Pemberitahuan Pembatalan Pelantikan PNS pada tanggal 22 Maret 2024.
Salah satu poin yang tidak masuk akan normal dari bunyi surat tersebut yakni pembatalan pelantikan yang merupakan tugas negara itu karena Surat dari Mendagri nomor:100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.
Diketahui bagi yang melanggar Undang-undang tersebut sanksinya terbaca sangat fatal.Namun beranikah KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum terapkan sanksi itu bagi yang terbukti melanggar...?kita ikuti lanjutan beritanya.
(Tim/Az/YH)