Lapor Pak Kapolres !! Judi Tembak Ikan Mulai Marak di Wilkum Belawan
Meja tembak ikan di Jalan M.Basyir. ( foto dok. Tim )
MEDAN || Medanbintang.online - Judi tembak ikan kembali menjamur, hal ini menjadi kesempatan para cukong dikala pihak aparat penegak hukum tengah sibuk fokus pengamanan menghadapi Pilpres dan Pileg pada 14 Februari 2024.
Seperti temuan tim media aliansi Jurnalis Medan Utara Pers ( MUP ), pada Selasa (06/02/24), sebuah ruko berlantai 2, yang berada di Marelan Point Jalan M. Basyir, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan marelan.
Ruko yang disulap menjadi tempat permainan judi tembak ikan, terlihat bebas beroperasi terkesan seperti kebal hukum. Hasil penelusuran Tim media Medan Utara Pers, diduga pemilik nya cukong bermata sipit.
Masyarakat sekitarnya, saat diwawancarai yang tidak ingin disebut namanya mengatakan bahwa praktik judi tembak ikan tersebut sudah lama berlangsung, dan banyak pemainnya dari luar daerah yang datang silih berganti, dan mengganggu ketenteraman.
" Kami resah bang,...adanya judi tembak ikan itu, anak-anak remaja bisa terpengaruh, bukan hanya bapak-bapaknya. Banyak emak-emak yang tidak dikasih uang belanja, karena dihabiskan suaminya untuk judi tembak ikan,' ujar salah seorang warga.
Masyarakat meminta pihak Aparat Penegak Hukum, khususnya Wilkum Polres Pelabuhan Belawan, untuk segera menindaklanjuti informasi dan menangkap bandar serta pemainnya.
Sesuai dengan isi Pasal 303 KUHP yang berbunyi ;
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
(2) Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
(3) Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
(4) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
(5) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segalah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Sedangkan pada Pasal 303 bis ayat (1) dan ayat (2) KUHP berisikan sebagai berikut:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paing banyak sepuluh juta rupiah:
(2) Barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
(3) Barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalua ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
(4) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
Pemerhati sosial, sekaligus wartawan senior, Sahril Efendi Damanik saat dimintai tanggapannya menyampaikan, Kepada pihak APH dalam hal ini pihak kepolisian Wilkum Polres Pelabuhan Belawan, agar segera turun memberantas penyakit masyarakat yang dinilai meresahkan, apalagi semuanya telah jelas melanggar UU Pidana pasal 303.
" Kami mengharapkan kepada Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang baru dilantik, agar menunjukkan kinerja 100 harinya, dimana persoalan 303 (red; perjudian), adalah masalah klasik yang belum ada solusinya," ucap Sahril Efendi Damanik, yang akrab disapa Bang Manik, Ketum Medan Utara Pers.
( Tim MUP )