Aparat Desa di Kabupaten Nias Utara Selalu di Istimewakan...?
Kamis, 18 Januari 2024
Perbup Nias Utara. ( Foto dok. Asal Satu Zega ) |
Nias Utara||Medanbintang.online
Seharusnya paling terlambat 31 Desember tahun berkenan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) harus di tetapkan oleh aparat desa.Perlu diketahui Penghasilan Tetap (Siltap) aparat desa setiap bulan hampir sama dengan gaji golongan II.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dari berbagai sumber bahwa pada akhir tahun 2023 lalu masih banyak desa di Kabupaten Nias Utara belum menetapkan APBDes untuk kelancaran program Pemerintah.
Terkait dengan kejadian yang tergolong kelalaian itu,Kadis PMD Kab.Nias Utara A'aro'o Zalukhu,MM ketika dihubungi media ini,Selasa (18/1/2024) membenarkan kalau penetapan APBDes di tahun 2023 lalu masih banyak desa yang belum menetapkan APBDes,jelasnya."Iya pak.Baru 30luan desa yang sudah menetapkan APBDes,"ungkapnya. Adapun salah satu kendala terlambatnya penetapan APBDes lanjut A'aro'o, karena realisasi SPj tahun sebelumnya masih terkendala,terangnya.
Sementara itu ketika disinggung tentang penerapan sanksi kepada aparat desa atas keterlambatan penetapan APBDes setiap akhir tahun,dia mengatakan pihaknya sudah memberi kelonggaran alias dispensasi sampai tanggal 20 bulan ini bagi desa untuk segera menetapkan APBDes sehingga tidak terkendala program pemerintah melalui desa,katanya.
Diketahui ternyata dalam Perbub Nias Utara nomor 21 tahun 2020 pasal 29 ayat 2 tentang sanksi berbunyi,"apabila keterlambatan penetapan Perdes tentang RKP desa dan APBDesa akibat kelalaian Kepala Desa dan/atau perangkat desa maka penghasilan tetap tidak dibayarkan selama 6 (enam) bulan dalam satu tahun anggaran."
(01satuz)