Ada Apa Di Proyek Pembangunan Puskesmas Sawo Dengan Dana Miliaran Rupiah
Minggu, 05 November 2023
Nias Utara | | |Medanbintang.online - Benarkah ada dugaan pelarangan kepada wartawan untuk meliput aktifitas proyek tersebut. Berikut ulasannya. Kendatipun di negara ini sudah disahkan ada UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers namun di lapangan masih banyak pihak-pihak dengan sengaja mencoba menghalang-halangi tugas profesi Wartawan memperoleh informasi seperti yang dilakukan oleh oknum Direktur CV.Sinar Mutiara berinisial SZ ketika wartawan kelokasi."Ini perintah Kadiskes Nias Utara pak".Tidak boleh masuk siapapun ke lokasi proyek ini,ujarnya"
Diketahui, Pembangunan Gedung Puskesmas Sawo dengan nomor kontrak : 640/22/SP/PPK-AZH/DINKES/2023. Nilai Anggaran Rp. 7.638.407.368. (DAK FISIK 2023).
Pada proyek tersebut,orang yang paling bertanggungjawab adalah PPK nya, an. Ir. Agus Hendrikus Zalukhu ST, M.M dan Direksi Pekerjaan,an. Fiktor Kurniawan Zalukhu, ST, Konsultan pengawas CV.ALIFHA dan Serius Zega sebagai Direktur "CV. Sinar Mutiara".
Sebenarnya sudah lama kepada rekan-rekan wartawan tercium ada aroma kurang sedap pada proses pelaksanaan kegiatan kerja proyek pembangun Puskesmas itu, diduga ada indikasi KKN.
Saat Tim media melakukan pemantauan kunjungan ke lokasi pembangunan Puskesmas Sawo, saat itu tidak bertemu dengan pihak pelaksana proyek sehingga berpapasan dengan Serius Zega dan Sudirman Telaumbanua pelaksana proyek CV. Sinar Mutiara dengan sengaja melarang wartawan, LSM masuk untuk melakukan pemotretan kegiatan yang sedang berlangsung kecuali ada izin dari Kadis Kesehatan Nias Utara dengan nada emosional dan tidak bersahabat. "Ucap Sudirman Tel (27/10/2023)
Atas larangan tidak terpuji ini, Tim media langsung melakukan konfirmasi di kantor Kadiskes Nias Utara, an.Yaadil Telaumbanua, M.KM, Senin (30/10/2023) dengan rasa kesal mengatakan bahwa sangat menyesalkan atas pernyataan oknum petugas pengawas proyek melarang rekan-rekan meliput dan saya tidak pernah melarang Wartawan , LSM melakukan pemotretan atas pembangunan di Dinas Kesehatan Nias Utara.Karena lanjutnya,dia merasa tahu benar bunyi UU Pers salah satunya sebagai mitra untuk membantu pemerintah melaksanakan pengawasan pada kualitas pembangunan Puskesmas itu,terangnya.
Pada kesempatan itu,Adil menyarankan agar pekerja lapangan harus menggunakan Alat Pengaman Diri ( APD ) untuk menghindari kecelakaan kerja dan berjanji akan secepatnya memanggil oknum petugas yang melarang Media memantau pekerjaan ini hingga selesai karena puskesmas ini sebagai fasilitas kesehatan keluarga besar di Kecamatan Sawo ini, tuturnya.
(Zega01)