Ketua PP IWO,, Teuku Yudhistira : Segera Proses Hukum Diduga Pelaku Persekusi Terhadap Jurnalis di Aceh Singkil

 

Teuku Yudhistira Ketua PP IWO.( Foto ; Red. )

JAKARTA ||  Medanbintang.online - Terkait persoalan dugaan tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis, juga dugaan persekusi yang dilakukan oleh mantan Kades Bulusema, berinisial HS, dan Bendahara Desa, berinisial AR,  mendapat sorotan tajam dari Teuku Yudhistira, sebagai tokoh Jurnalis kawakan yang juga Ketua Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online ( PP-IWO), di Jakarta.

Dalam tanggapannya, kepada awak media ini melalui pesan WhatsApp pribadinya, pada Kamis (19/10/23), dirinya juga merasa apa yang dilakukan oleh oknum mantan Kades Bulusema tersebut, adalah tindakan yang tidak patut ditiru/dilakukan oleh seorang Pejabat Publik yang merasa alergi kepada jurnalis/wartawan.

Menurut Yudhistira, akrab disapa, dimana kehadiran wartawan adalah sebagai sosial kontrol bagi Pemerintah baik, TNI-POLRI dan Instansi Sipil Pemerintah juga  Perusahaan Swasta, yang menjalankan tupoksinya sebagai Pilar keempat demokrasi, sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, dan kode etik profesi jurnalistik.

Menyikapi kasus di Aceh Singkil, IWO meminta pihak kepolisian setempat segera bertindak dan mengambil langkah hukum sebagaimana mestinya seperti yang diatur dalam UU Pers No 40 tahun 1999.

Mengacu kepada Pasal 18 UU Pers, bagi seseorang yang mengancam, atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana hukuman kurungan dua tahun penjara atau denda 500 juta rupiah. 

IWO juga meminta pihak Polres Aceh Singkil menjadikan kasus ini momentum dalam penegakan hukum sesuai dengan UU Pers dan jangan sebaliknya, aparat kepolisian di Singkil justru semakin memperpanjang daftar kasus tindak kekerasan terhadap jurnalis tanpa penegakan hukum yang jelas, sehingga tidak pernah ada efek jera bagi pelakunya.

Hal ini menjadi efek jera kepada pejabat yang anti Pati terhadap kehadiran Jurnalis yang berarti menolak demokrasi atas kritikan yang dinaikkan oleh media, sebagai suatu kritikan yang membangun.

" Selain itu penegakkan hukum di Polres Aceh Singkil, terkait kasus ini menunjukkan bahwa hukum tidak tumpul keatas tajam kebawah," tutup Teuku Yudhistira, Ketua PP IWO.

( Red )

Breaking News

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel akhir

Iklan Bawah Artikel