Restorative Justice Terhadap Kasus Yang Menimpa DS Jalan Di Tempat
Foto Kantor Kejari Belawan dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. ( Tim ) |
BELAWAN ||Medanbintang.online - Kuasa Hukum DS, telah mengajukan Restorative Justice kepada Kejari Belawan, Rabu (23/8/23) lalu.
Kemudian dalam perkembangan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk ditangani kepada Kejaksaan Negeri Belawan.
Saat ini DS dan IN dalam massa penahanan oleh Kejaksaan Negeri Belawan, yang dititipkan di dalam Rutan Kelas I, Labuhan Deli, kurang lebih tiga Minggu sejak dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Belawan.
Menurut informasi yang dihimpun oleh tim media, bahwa Restorative Justice yang telah diajukan belum mendapatkan respon positif akan dilakukannya mediasi antara Pelapor Totok Budi Istiarso Wardoyo, dan PT. PBP/Maersk Line yang terseret menjadi terlapor adalah HS sebagai Manager Area, DS dan IN sebagai karyawan dalam mengurus surat bongkar muat kapal yang sandar dan berlabuh.
Dalam proses hukum yang terjadi, berdasarkan informasi ketiganya sempat diduga menjadi tersangka dan ditahan selama dua hari di Tahti Polda Sumut.
Namun berkas perkara yang dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan hanya kepada diduga tersangka DS dan IN, sementara HS sebagai Manager Area, proses hukumnya tidak sampai ke Kejaksaan yang menjadi tanda tanya publik.
Terkait RJ, yang diajukan oleh dua orang Kuasa Hukum DS, diduga terkesan saling lempar kewenangan telah terjadi pada institusi Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejari Belawan. Bukan tidak beralasan, karena tim media mengkonfirmasi kepada Asipidum Kejatisu yang mengatakan bahwa kasus ini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Belawan, sementara itu dari informasi yang didapat dari narasumber yang dapat dipercaya, bahwa Kejari Belawan memiliki kewenangan hanya menyidangkan kasus ini, tidak dapat melakukan upaya Solve Problem dalam bentuk RJ, yang menjadi solusi dalam kasus ini, dimana intinya diduga saling lempar kewenangan.
Hal ini menimbulkan kesan yang diduga seperti saling lempar ibarat kiper bermain bola, yang tentunya dapat menimbulkan dugaan preseden buruk terhadap kinerja kejaksaan.
Terpisah, Tim Media mencari sumber yang dapat dimintai tanggapannya, dan dikonfirmasi kepada Asintel Kejari Belawan, Oppon Siregar, Sabtu (26/3/23) hingga berita ini dinaikkan tidak ada membalas, hanya dibaca check list biru dua.
Selanjutnya, tim media meminta tanggapan dari kuasa hukum DS, Nashril Haq Lubis, SH dan Mikrot Siregar SH MH, pada Sabtu (26/8/23).
Kepada wartawan Nashril Haq Lubis SH,dan Mikrot Siregar SH, MH menyampaikan bahwa, pada prinsipnya sebagai Kuasa Hukum dari DS, tetap ingin agar RJ dilaksanakan. Dirinya berharap antara Kejari Belawan dan Kejatisu, jangan saling melempar kewenangan antara satu dengan yang lain.
" Dalam melakukan RJ kajari memang harus koordinasi sampai ke Kejaksaan Agung, tapi kan ini bisa dilakukan koordinasi," ucap Nashril Haq Lubis SH.
Selanjutnya, masih kata Nashril Haq Lubis SH, bahwa RJ ini adalah untuk mencari solusi terbaik penyelesaian perkara ini dan agar tidak terjadi dugaan diskriminasi hukum.
" Kami saat ini menduga klien kami dikorbankan dalam kasus ini dan pihak perusahaan yang jelas mendapat keuntungan malah tidak ditindak sama sekali," tegas Nashril Haq Lubis SH.
Kalau masih seperti ini dugaan telah terjadi diskriminasi dan hukum masih tajam ke bawah dan tumpul keatas dan dalam perkara ini juga tidak dilakukan dengan asas equality before the law, tutup Nashril Haq Lubis SH, Kuasa Hukum DS.N
Harapan kedua kuasa hukum DS, meminta segera melakukan RJ ini, ataupun dapat berharap dari Kejaksaan Negeri Belawan yang bersedia untuk memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan, pelapor dan juga kliennya agar perkara ini dapat di selesaikan.
Menurut, kuasa hukum DS, Mikrot Siregar SH MH, yang juga menduga 2 orang ini akan menjadi tameng bagi perusahaan dengan adanya 2 orang yang masuk dalam proses penuntutan
" maka perusahaan seolah lepas tanggung jawab dan menganggap ini adalah kesalahan oknum-oknum yang saat ini dalam proses penuntutan," tandas Mikrot Siregar SH, MH.
Hal ini akan menjadi dugaan persepsi yang salah. Kedepannya apabila klien kami tetap disidangkan, apalagi nantinya dinyatakan bersalah, maka tentu kami juga akan melakukan upaya hukum lain.
Terakhir , menurut kedua kuasa hukum DS, yang saat ini pihaknya sedang berupaya dan mempelajari, juga membahas langkah hukum, dugaan melaporkan perusahaan dengan dugaan pencucian uang (money Laundry) karena jelas perusahaan mendapatkan keuntungan dari keluarnya surat Inafotnet tersebut, pungkas Nashril Haq Lubis SH, dan Mikrot Siregar, SH MH.
( Tim )