Paman Rudapaksa Paksa Keponakannya, Terancam 20 Tahun Penjara.

Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak. ( Red )



GARUDANEWS.net // JAKARTA || Seorang Siswi SMP inisial MA (14) di sekap lalu diperkosa oleh pamannya inisial MS (42) di rumah kost di Kota Sorong mendapat kecaman dan atensi serius dari  Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak.

Dalam penyekapan selama 1.5 bulan, korban mengalami serangan kekerasan persetubuhan  berulang selama 10  kali...

Menurut penjelasan Kani t PPA Polres Kota Sorong Ipda  Nelfince Rumbino mengatakan awalnya pelaku RS  menjemput korban dari sekolah untuk diajak jalan-jalan kemudian menyekap korban. 

Dalam pencarian korban, pelaku ikut berpura-pura mencari korban padahal dialah pelakunya.

Demi keadilan hukum dan kepentingan utama anak, Arist Merdeka Sirait mendukung Polres Kota Sorong untuk menjerat pelaku  dengan ketentuan pasal 82 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, dan mengingat pelaku adalah keluarga dekat sebagai paman korban dapat ditambahkan dengan hukuman spertiga dari pidana pokoknya.

Disamping itu, Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi terhadap kerja keras dan cepat satreskrim dengan penyidiknya dengan demikian kasus kejahatan seksual dapat menjadi edukasi kepada masyarakat dan terang benderang kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sorong ini..

Kasus ini harus dihentikan dan pelaku harus dijerat dengan hukuman maksimal serta kasus ini dapat dijadikan Walikota dan aparatnya menjadikan kasus kekerasan seksual terhadap anak sebagai dorongan membangun gerakan dan aksi daerah memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak.

Demi keadilan hukum bagi korban, saat ini Polresta Kota Sorong telah menangkap dan menahan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya, tambah Arist.

Dalam kesempatan Kunjungan Kerja ke kota Sorong dari tanggal 26-30 Juni 2023 tim Komnas Perlindungan Anak akan melakukan audensi ke Polres Kota Sorong dan kunjungan kerja ke Walikota Sorong, tambah Arist dalam keterangan pers di Sorong Senin (26/06).

(Red)


Breaking News

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel akhir

Iklan Bawah Artikel