Ketum MUP : Diminta Kepada Aparat Penegak Hukum dan Pihak Terkait Bersikap Tegas, Menindak/Memberikan Sanksi Hukum Bagi Cukong-cukong Yang diduga Menggunakan Pukat Trawl.

Sahril Efendi Damanik/ Bang Manik, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Medan Utara Pers. ( Tim MUP )



 BELAWAN || Medanbintang.online - Terkait marak nya pukat trawl yang ada di wilayah perairan laut Belawan, setelah aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Gerakan Pemuda Islam Indonesia GPII, di kantor Diskanla Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat ( 14/4/2023 ) yang lalu, meminta kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi untuk mengevaluasi kinerja dan bahkan kalau perlu mengganti Plt Kadis Diskanla Sumut, karena disinyalir ada main mata dengan para pengusaha kapal Trawl dan persoalan perizinan yang diduga sarat manipulatif. 

Selain itu, menurut GPII yang menjadi jawaban dari Kabid Tangkap Diskanla Sumut Jenly, terkesan mendatar sehingga dirasa belum bisa memberikan kepastian jelas.

Dalam hal ini, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Medan Utara Pers, ( MUP ) Sahril Efendi Damanik, sebagai kontrol sosial masyarakat dan pemerhati sosial angkat bicara terkaitmaraknya pukat trawl yang ada di Belawan. Dalam siaran Persnya, pada Selasa ( 17/4/2023 ), disela-sela acara kegiatan silahturahmi insan pers Belawan bersama Pelindo Group, mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Nomor18 Tahun 2021, Tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, pada BAB III Alat Penangkapan Ikan sesuai Pasal 5 ayat :
(2) Jenis API sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diklasifikasikan menjadi:
a. API yang diperbolehkan; dan
b. API yang dilarang

Pasal 7 yang berbunyi :
(1) Jenis API yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf b merupakan API yang
mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya
ikan.
(2) API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan
sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan API yang dapat:
a. mengancam kepunahan biota;
b. mengakibatkan kehancuran habitat; dan/atau
c. membahayakan keselamatan pengguna.

Masih kata Sahril Efendi Damanik, sudah jelas dapat dikategorikan bahwa sejak diberlakukannya Permen KKP nomor 18 Tahun 2021 ini, pukat trawl ini tidak dapat diberikan izin dan berlayar lagi, karena dapat mengancam kepunahan biota laut, juga menhancurkan habitat terumbu karang serta ekosistem biota laut, tapi mengapa masih saja bebas beroperasi di Belawan. Tentunya hal ini menjadi tanda tanya besar, ada apa di balik semua ini ? Tentunya pihak berwenang yang memiliki kapasitas untuk dapat mengusut dan mencari tahu penyebabnya.

Untuk itu, dirinya meminta kepada Aparat Penegak Hukum dan pihak terkait  dapat bersikap tegas dengan melakukan tindakan atau memberikan sanksi hukum dan administratif bagi cukong-cukong / pemilik kapal yang diduga masih menggunakan pukat trawl.

Ditambahkannya, hal ini agar memberikan efek jera demi tegaknya keadilan bagi masyarakat nelayan kecil/ tradisonal yang selama ini merasa resah dengan adanya pukat trawl yang marak beroperasi di perairan laut Belawan.

Sebagai pemerhati sekaligus insan pers, dimana selama ini banyak melihat, menemukan dugaan-dugaan permainan nakal dari pengusaha / cukong-cukong kapal yang menggunakan pukat trawl, yang disinyalir memanipulasi izin serta adanya dugaan serta asumsi negatif pihak terkait yang bukan tidak mungkin bermain mata, demi mengisi pundi-pundi kedalam kantong oknum-oknum nakal demi memperkaya diri sendiri, ucapnya.

Selanjutnya, dalam menjalankan tupoksinya sebagai kontrol sosial, dirinya bersama Tim Aliansi Jurnalis Medan Utara Pers, akan terus mendorong dan mendukung, juga mengkritisi kinerja APH /pihak terkait, agar senantiasa melakukan pengawasan dan penindakan yang maksimal seperti yang diharapkan oleh masyarakat nelayan kecil/ tradisonal demi meningkatnya pendapatan ekonomi nelayan tradisonal yang ada di Belawan.

Terakhir disampaikan oleh Sahril Efendi Damanik, bahwa perlunya Diskanla Provinsi Sumut untuk memberikan atensinya atas keresahan masyarakat nelayan tradisonal yang merasa tertindas dan memberikan dampak kesenjangan sosial antara pemilik kapal modern dan nelayan tradisional, guna menegakkan aturan yang berlaku di negara Indonesia yang kita cintai, tutup Sahril Efendi Damanik, akrab di sapa Bang MANIK.

( Tim MUP )

Breaking News

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel akhir

Iklan Bawah Artikel