HD Mengklarifikasi Tudingan Tidak Mau Membayar Tunggakan Pajak
HD pemilik Hotel Deli Indah dan Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang. ( Tim ) |
DELI SERDANG || Medanbintang.online - HD Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang yang disebut-sebut menunggak Pajak ratusan juta rupiah, memberikan klarifikasi dan merasa keberatan adanya pemberitaan yang seakan-akan memojokkan dirinya.
Objek pajak tersebut, berupa hotel dan sebuah lokasi sebagai tempat hiburan yang berada di Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang dengan luas 4381 M3, mendadak viral adanya pemberitaan miring terhadapnya.
Saat diklarifikasi terkait hal ini, pada Jumat (31/03/23) HD sangat terkejut adanya hitungan sejumlah uang Rp 176.001.067 dengan luas bumi (4381), dan Rp 50.797.720 luas bangunan (2567) luas bumi (2167), sementara dirinya hingga saat ini tidak mengetahui berapa Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP ) yang ada pada sertifikatnya saat ini.
Kemudian pada saat RDP dengan pihak Dispenda Deli Serdang, dengan memanggil Kabid PBB Deli Serdang, Fitra, telah jelas dibuka bahwa :
Pertama terdapat kesalahan data yang diakui oleh pihak Dispenda, dimana dari dua sertifikat tersebut terbit tiga Nilai Objek Pajak ( NOP ), dan dirinya pernah membayar pajak pada ketiga NOP yang salah tersebut.
Kedua, pada saat RDP dimana pihak Dispenda Deli Serdang, melalui Kabidnya, berjanji akan memastikan nomor NOP mana yang harus dibayarkan dengan melakukan pengukuran ulang terhadap objek pajaknya, dan hingga saat ini masih dinanti data sebenarnya untuk dibayarkan.
Ketiga, nilai rupiah yang dikatakan menunggak pajak bertahun tahun, dan sudah diperingatkan berulang ulang kali, padahal menurutnya, setiap tahun pegawai nya selalu membayar tagihan pajak yang datang, tanpa dicek nomor pajak pada 3 NOP tersebut, yang telah diakui adanya kesalahan data.
Sementara itu, dari hasil RDP beberapa bulan yang lalu, seperti diceritakan HD kepada awak media ini, Kabid PBB Dispenda Kabupaten Deli Serdang, Fitra sendiri terkejut terbitnya 3 NOP, sementara hanya dua sertifikat objek pajak yang berarti NOP nya harus dua, dan kesalahan itu sudah terjadi sejak tahun 2005, yang seharusnya wajib kembali dipertanyakan kemana uang yang telah dibayarkan tersebut, jelasnya
Keempat, kesalahan pihak Dispenda ini, diduga adanya kesalahan administrasi karena sejak PBB dikelola oleh Kementerian Keuangan, dan tahun 2012 diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Kota termasuk Deli Serdang, dan di situ ada ketidak sesuaian data seperti luas bumi yang tidak sama di sertifikat itu yang ada sehingga harus dibenahi dulu sebagai penetapan ulang untuk ditagih pajaknya.
Dengan adanya pemberitaan yang menyinggung, HD sebagai pemilik Hotel Deli Indah belum juga membayar pajak, karena belum adanya kejelasan / kepastian NOP yang sesuai dengan ukuran sertifikat objek pajak yang harus dibayarkan.
"Saya masih menunggu hasil NOP, yang sesuai, makanya saya belum melakukan pembayaran, yang harus dihitung berdasarkan NJOP dan akumulasi hutang pajaknya ditambah dendanya," ujarnya.
Masih kata HD, jadi sudah sangat jelas dibahas saat RDP di DPRD, kesalahan tersebut harus diperbaiki agar terjadi kesesuaian data yang belum sinkron.
Dirinya, menyayangkan adanya pemberitaan yang blunder, dan dianggap tendensius sepertinya ingin membunuh karakternya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang.
"Saya sebagai Anggota DPRD merasa hal ini harus di klarifikasi, dimana memang membidangi masalah ini, dan kebetulan saya juga pemilik Hotel Deli Indah. Jika kesalahan ini dapat terjadi kepada saya, bagaimana apabila terjadi kepada masyarakat yang lain, apakah hal ini akan segera ditanggapi oleh pihak Dispenda," ujarnya kembali
Pihak Dispenda telah mengakui adanya kesalahan disana dalam menginput data sampai terbit tiga kali NOP, justeru seharusnya pihak Dispenda harusnya dipertanyakan kinerjanya kepada masyarakat, karena berdasarkan itu lah mereka dipanggil untuk RDP, kenapa justru hal ini malah di-blow up ke media dan menjadi blunder, seolah-olah ingin membunuh karakternya.
Dirinya menduga, ada pihak yang berperan sebagai dalang di balik ini, dengan cara memprovokasi, memblow - up, persoalan ini di media, dimana kesalahan awal bukan pada dirinya.
Menurutnya, ha ini dilakukan oleh oknum tersebut, sebagai propaganda untuk pengalihan, karena oknum tersebut sudah mengetahui akan mengambil langkah - langkah hukum, terkait perbuatannya yang selama ini banyak merugikan orang lain, dengan nilai yang fantastis.
Harapannya, masyarakat dapat melihat dan mengetahui hal sebenarnya terjadi, hingga akan terungkap secara terang benderang, setelah nantinya dilakukan kroscek oleh kantor Pajak Pratama pusat, dimana saat penyerahan ke Deli Serdang administrasinya masih belum benar, sehingga terjadi kesalahan data, jelas HD.
" Jadi tidaklah benar saya tidak mau membayar pajak tersebut, hingga saat ini saya masih menunggu nomor NOP yang pasti untuk dibayarkan sesuai sertifikatnya, dan saya minta kepada rekan- rekan media agar berimbang membuat berita tidak tendensius sehingga masyarakat yang membaca tahu dimana unsur kesalahan yang timbul dalam hal ini, dan tidak menjadi fitnah disana," tutupnya.
( Tim )