Tatib Tentang Kode Etik Beracara di BK DPRD Kabupaten Nias Utara Belum Disahkan
Selasa, 07 Februari 2023
Laporan masyarakat Pers dan LSM yang pernah disampaikan ke Lembaga DPRD dalam hal ini Badan Kehormatan (BK. ( Asatu Zega ). |
NIAS UTARA || medanbintang.online - Apa kerja anggota DPRD selama ini sehingga Kode Etik yang merupakan dasar hukum beracara dalam penyelesaian Laporan masyarakat Pers dan LSM yang pernah disampaikan ke Lembaga DPRD dalam hal ini Badan Kehormatan (BK).Memalukan ketika hal itu benar-benar terjadi.
Masih ingat ketika beberapa bulan yang lalu dalam tahun 2022, sejumlah jurnalistik dan tokoh Nias Utara menyampaikan laporan secara tertulis ke BK DPRD terkait dugaan oknum pimpinan dan beberapa orang oknum ASN lagi asyik main judi ludo dalan ruangan kerja di DPRD...???
Walaupun para pelapor kala itu sempat dipanggil secara resmi dari lembaga DPRD untuk diperiksa dan terkesan di berlakukan mirip pemeriksaan penyidik di aparat penegak hukum di ambil BAP, namun hingga kini tindaklanjut dari BK mentah alias mandul.Karena legalitas kode etik untuk beracara belum di sahkan DPRD.Akibatnya para pelapor dan sebagian tokoh kecewa.
Buktinya,para pelapor bersama-sama sejumlah aktivis dari LSM,Senin(6/02/2023) mendatangi BK untuk mempertanyakan tindaklanjutnya laporan mereka. Namun hasil yang diperoleh saat ketemuan diruang kerja ketua BK sangat disayangkan dan mengecewakan.
Pasalnya,Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Nias Utara Dalifati Ziliwu di dampingi 2 orang anggota BK yakni Dusman Zebua dan Nimerodi Hia mengatakan, tindaklanjut laporan masyarakat Pers dan LSM beberapa bulan yang lalu terkait oknum pimpinan DPRD dan ASN Kabupaten Nias Utara di duga main judi ludo,telah kita tindaklanjuti oleh BK dengan melakukan pemanggilan kepada Pihak Pelapor dan sudah dibuat berita acara,katanya.
Sedangkan untuk BAP terlapor masih belum di laksanakan karena Tata Tertib tentang Kode Etik dewan belum disahkan. Dijelaskan Dalifati terkait kode etik, pihaknya sudah ajukan ke pimpinan lembaga DPRD Nias Utara untuk di sahkan,terangnya.
"Kami sudah ajukan untuk disahkan.Sepanjang belum diputuskan dan disahkan Kode etik tata beracara di lembaga DPRD maka BK tidak dapat memberikan sanksi kepada oknum yang melanggar kode etik,” tegasnya.
Sementara itu,mantan anggota DPRD Nias Utara Asaaro Lase ketika diminta tanggapan tentang kode etik di DPRD menjelaskan, dulu sewaktu dia masih aktif pernah rampung mereka susun kode etik.
Tetapi ada salah seorang oknum anggota saat itu tidak setuju atas sejumlah poin kode etik tersebut dan diminta untuk dilakukan pendalaman lagi,ungkap Asaaro via hpnya kepada media ini. Sejak dari situ lanjut Asaaro,belum ada terdengar pembahasan kode etik. Dan terbukti saat ada kasus yang kini lagi viral,BK tidak bisa berbuat apa-apa.Karena dasar hukumnya belum jelas,katanya.
Salah seorang pelapor minta namanya jangan ditulis di Lotu mengatakan,dia sangat kecewa atas ketidak seriusannya BK untuk menindaklanjuti laporan dari Pers beberapa bulan yang lalu.Sementara, pelapor tersebut akan melaporkan secara bersama-sama tindakan BK atas pemanggilan mereka bahkan sudah diproses mirip pemeriksaan di kantor penegak hukum untuk BAP,katanya kesal.
(zegasatu)