Lapor Pak Kapoldasu !! Pengangkutan BBM Solar Ilegal Gunakan Fiber Bebas Beroperasi
Mobil pick up BK 81** FX muatan fiber bermuatan solar lebih kurang 2 ton sedang melakukan aktivitas pengisian ke kapal ikan jalur di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Gabion Belawan.(Tim MUP). |
BELAWAN || Medanbintang.online -¹Masih terkait adanya aktifitas mafia BBM solar ilegal menggunakan mobil pick up muat fiber melakukan pengisian ke kapal ikan TPI Gabion Belawan Medan.
Pantauan Tim Medan Utara Pers dilapangan, Selasa 14/2/2023 , terlihat mobil pick up BK 81** FX muatan fiber bermuatan solar lebih kurang 2 ton sedang melakukan aktivitas pengisian ke kapal ikan jalur di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Gabion Belawan.
Sementara mobil pick up yang membawa fiber muatan BBM solar ilegal masuk melalui pintu utama Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) dengan terang terangan seakan kebal hukum , padahal melintasi Markas Polisi Resort (Mapolres) Pelabuhan Belawan.
Menurut keterangan dari warga sekitar seharusnya petugas Perikanan yang berada di pos utama pintu PPS Belawan melakukan pemeriksaan dan mengecek yang di bawa mobil pickup dengan melarang mobil tersebut membawa fiber isi BBM solar ilegal.
Akan tetapi hal tersebut tidak di lakukan oleh petugas penjagaan di pintu utama PPS Belawan , seakan-akan di duga ada kerjasama antara pihak mafia BBM Ilegal dengan petugas jaga, ungkap warga
Jika aktivitas ini di biarkan berapa banyak lagi kerugian negara yang akan di timbulkan akibat ulah para mafia BBM jenis Solar Ilegal tersebut.
Pengangkutan BBM
Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:
Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah.
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, Pengangkutan dan Penjualan BBM
Terkait hal ini Tim Medan Utara Pers melalui ketua umum Syaril Efendi Damanik ( bg Manik) mencoba mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudy Syahputra SH.MH. Saat di konfirmasi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudy Syahputra SH.MH mengatakan , " Sedang Kami Lidik Ketua". Jawabnya singkat.
( Tim Medan Utara Pers)