Diduga Akibat Pengerjaan Galian Drainase Yang Semrawut, Memakan Korban Seorang Pelajar Tewas Terlindas Truk
Ket. Foto : Ketua LSM LIRA Medan Denai/ Aktivis Muda Kota Medan FR. Nasution. ( red/rilis) |
MEDAN - SUMUT || Medanbintang.online - Terkait kabar di salah satu media online, tentang korban seorang pelajar yang terlindas mobil truk di Jalan Denai pada 04 Januari 2023, diduga akibatkan galian drainase yang mangkrak. FR.Nasutuion sebagai aktivis yang selama ini memantau pelaksanaannya, mengecam kontraktor yang dianggap lalai dengan tangung jawabnya, jika kecelakaan tersebut benar- benar terjadi akibat kondisi jalan yang semrawut dengan adanya proyek drainase.
Di konfirmasi di sala satu Cafe di Jalan senai pada Rabu (4/01/20230 FR.Nasution selaku pimpinan LSM LiRA di Medan Denai sangat menyangkan peristiwa nahas ini , sebab menurutnya himbauan keras terkait proyek Drainase yang amburadul ini berpotensi memakan korban jiwa telah disampaikannya kepada Bapak Walikota Medan, Bobby Afif Nasution, sebagai penyelenggara jalan, dimana saat ini sedang ada pengerjaan drainase..
Di ketahui pada tanggal 29 Desember 2022 yang lalu,Dirinya sempat melaksanan kan aksi protes melalui aksi Demo Menanam Padi, di Jalan Denai agar pelaksanaan proyek segera di selesaikan sebagaimana waktu yang sudah di tentukan Dinas PU, Pemko Medan, sehingga harapan tersebut dapat bermanfaat kepada masyarakat yang merayakan Tahun baru 2023
- PASAL 24 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu - lintas, dimana disinggung bahwa,
- (1). Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
- (2). Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Berdasarkan pasal 273 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,, masyarakat dapat menempuh langkah hukum, sesuai dengan :
BAB XX KETENTUAN PIDANA
|
|
Apabila terbukti kecelakaan memang karena jalan rusak, maka penyelenggara jalan dapat dikenakan pidana atau denda sesuai luka atau kerugian yang dialami oleh korban.
"Itu tertuang dalam pasal 273 ayat 1 sampai 3
Kado awal tahun yang diberikan kepada warga Medan Denai merupakan catatan buruk di Tahun ini , kami berharap Dinas PU Medan, wajib ambil alih persoalan ini jangan sampai ada korban - korban lainya terjadi akibat proyek di jalan denai ini pungkas, FR.Nasutuion pada awak media.
(red/rilis)