Diduga Akibat Pengerjaan Galian Drainase Yang Semrawut, Memakan Korban Seorang Pelajar Tewas Terlindas Truk

Ket. Foto : Ketua LSM LIRA Medan Denai/ Aktivis Muda Kota Medan FR. Nasution. ( red/rilis)

MEDAN - SUMUT || Medanbintang.online - Terkait kabar di salah satu media online, tentang korban seorang pelajar yang terlindas mobil truk di Jalan Denai pada 04 Januari 2023, diduga akibatkan galian drainase yang mangkrak. FR.Nasutuion sebagai aktivis yang selama ini memantau pelaksanaannya, mengecam kontraktor yang dianggap lalai dengan tangung jawabnya, jika kecelakaan tersebut benar- benar terjadi akibat kondisi jalan yang semrawut dengan adanya proyek drainase.

Di konfirmasi di sala satu Cafe di Jalan senai pada Rabu (4/01/20230  FR.Nasution  selaku  pimpinan LSM LiRA di  Medan Denai sangat menyangkan peristiwa nahas ini , sebab menurutnya himbauan keras terkait  proyek Drainase yang amburadul ini berpotensi memakan korban jiwa telah disampaikannya kepada Bapak Walikota Medan, Bobby Afif Nasution, sebagai penyelenggara jalan, dimana saat ini sedang ada pengerjaan drainase..

Di ketahui pada tanggal 29 Desember  2022 yang lalu,Dirinya sempat melaksanan kan aksi protes melalui aksi Demo Menanam Padi, di Jalan Denai agar pelaksanaan proyek segera di selesaikan sebagaimana waktu yang sudah di tentukan Dinas PU, Pemko Medan, sehingga harapan tersebut dapat bermanfaat kepada masyarakat  yang merayakan Tahun baru 2023

  1.  PASAL 24 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu - lintas, dimana disinggung bahwa,
  2. (1).  Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
  3. (2). Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Masih menrut Aktivis Muda Kota Medan, FR.Nasution bahwa, dalam hal ini sebagai Kontraktor juga harus bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut, karena masyarakati telah mengingatkan sebelum peristiwa ini terjadi dan kami akan melakukan Dumas terkait masalah ini yang telah merugikan Masyarkat bukan hanya materil dan sekarang sudah sampai menghilangkan nyawa manusia, yang disinyalir kuat di sebabkan proyek Drainase,  ini ujarnya. 

Berdasarkan pasal 273 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,, masyarakat dapat menempuh langkah hukum, sesuai dengan :

BAB XX
KETENTUAN PIDANA

  1. PASAL 273
  2. (1). Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
  3. (2). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
  4. (3). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
  1. (4). Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  2. PASAL 274
  3. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
  4. (2). Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).

Nanti polisi yang akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Apakah benar kecelakaan itu disebabkan oleh kerusakan jalan atau kelalaian pengendara

Apabila terbukti kecelakaan memang karena jalan rusak, maka penyelenggara jalan dapat dikenakan pidana atau denda sesuai luka atau kerugian yang dialami oleh korban.

"Itu tertuang dalam pasal 273 ayat 1 sampai 3

Kado awal tahun yang diberikan kepada warga Medan  Denai merupakan catatan buruk di Tahun ini , kami berharap Dinas PU Medan, wajib ambil alih persoalan ini jangan sampai ada korban -  korban lainya terjadi akibat proyek di jalan denai ini pungkas, FR.Nasutuion  pada awak media. 

(red/rilis)

Breaking News

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel akhir

Iklan Bawah Artikel