Pihak Ahli Waris Lasdi Arman Merasa Dirugikan, Minta Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda tangan
Ket. Foto : Konferensi Pers pihak keluarga ahli waris Lasdi Arman, Hermawan selaku anak dan Anita bersama Istri. ( Tim ) |
MEDAN DELI-SUMUT|| Medanbintang.online - Kasus Dugaan Pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan oleh ahli waris Lasdi Arman, bernama Hermawan selaku anaknya, terhadap terlapor berinisial S, yang merasa lambannya penanganan kasus ini oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Kasus ini telah ditangani oleh Polres Pelabuhan Belawan, sejak 30 Desember 2021 setelah almarhum Lasdi Arman meninggal sebagai pemilik perusahaan KMP yang bergerak dalam bidang penyediaan tenaga kerja pada PT. Medan Baja Indo dan PT. Medan Meisindo. Kasus dugaan Pemalsuan Tanda tangan berdasarkan laporan nomor : STTLP / 719/XII/2021/SPKT Hari Kamis, sekira pukul 22: WIB.
Dalam pers rilisnya, Hermawan kepada sejumlah wartawan, Rabu (21/12/2022) di Caffee Mulia Kupih Jalan Pematang Pasir, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, sekira pukul 10:00 WIB.
Dari kronologi kejadian yang disampaikan bahwa terlapor S, telah mengambil alih perusahaan KMP, dengan menerbitkan dokumen pemberitahuan kepada dua perusahaan rekanan, dimana isinya menyatakan tidak dibenarkan/ diizinkan, pihak selain terlapor S sebagai Manager Operasional untuk mengawasi/memasuki kawasan di kedua perusahaan tersebut, pada 03 Juli 2020, dengan cara diduga memalsukan tanda tangan almarhum Lasdi Arman, ungkap Hermawan, SH, MH.
Masih menurut Hermawan selaku anak dan ahli waris Lasdi Arman, akibat hal yang dilakukan oleh terlapor, pihak keluarga merasa dirugikan dengan kehilangan kontrak kerja dan omset perusahaan yang selama ini telah terjalin, karena pihak keluarga tidak dapat mengintervensi perusahaan KMP, yang telah menjalin kontrak dengan kedua perusahaan tersebut, papar Hermawan.
" Berdasarkan hal ini, pihak keluarga selaku ahli waris telah merasa dirugikan oleh terlapor S, berupa kehilangan kontrak kerja dengan PT. Medan Baja Indo dan PT. Medan Mesindo, dan pemasukan perusahaan berupa materi jika diperkirakan mencapai 2 Milyar, dengan omset sekitar Rp, 160Juta/bulan jika tidak diputuskan kontrak kerja tersebut," tutur Hermawan.
" Kemudian, akibat pemalsuan tandatangan tersebut, pihak keluarga tidak bisa mengintervensi perusahaan sehingga kehilangan omset," tegas Hermawan.
Menurut adik Hermawan, Anita yang termasuk dalam ahli waris alm. Lasdi Arman, bahwa SP2HP kasus ini telah dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, pada bulan September 2022 yang lalu, sementara hasil uji laboratorium forensik Polda Sumut juga telah dikeluarkan pada 10 Agustus 2022 dan dinyatakan kedua dokumen yang ditandatangani tersebut adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan atas nama Lasdi Arman.
Pihak keluarga menyayangkan proses hukum dalam kasus ini, padahal kedua dokumen tersebut dinyatakan palsu berdasarkan hasil forensik Polda Sumut, namun hingga saat ini belum ada ditetapkan sebagai tersangka, keluh Anita
Mengenai pemalsuan tanda tangan, telah tertuang dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP disebutkan : “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Rudy Syahputra, SH, MH saat dikonfirmasi oleh Tim Medan Utara Pers, mengatakan ," Soal kasus ini, kami akan meminta pendapat dari ahli pidana ," ujarnya singkat.
( Tim )