Cabjari Labuhan Deli Selesaikan Kasus Warga



LABUHAN DELI-SUMUT|| Medanbintang.online - Kacabjari Labuhan Deli, Anggara Suryanegara didampingi Kasubsie Pidum/Pidsus Putra Siregar melaksanakan kegiatan tersebut di Aula Cabjari Labuhan Deli. Rabu (31/8/2022).

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli kembali penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.

Anggara menyatakan, bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) berdasarkan peraturan Jaksa Agung RI No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.

Dikatakannya, bahwa RJ berlaku bagi mereka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis.

Jalannya penghentian penuntutan perkara berdasarkan ketentuan terhadap tersangka Mhd Riswan Artur Hutabarat alias Riswan (53) yang sudah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan Agung nomor 15 tahun 2020. Artinya, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatannya melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHPidana ancaman hukumannya paling lama 1 tahun penjara, antara tersangka dan korban telah berdamai serta korban tidak ada mengalami kerugian material,“ ungkapnya.

Lebih lanjut, Anggara mengatakan, keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana di luar persidangan, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Setelah kami mendapatkan persetujuan penghentian perkara dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, maka kami telah mengeluarkan penetapan kebijakan RJ, dengan mengundang langsung kedua belah pihak untuk menerima penetapan tersebut,” ucapnya.

Awalnya, tersangka Mhd Riswan Artur Hutabarat Alias Riswan (53) warga Jalan Emplasmen PTPN II Kebun Bandar Klippa Jalan Besar Tembung Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Seituan berselisih dengan korban Erwan.

Korban saat itu sedang membangun pagar usaha cafe miliknya persis posisinya di depan rumah Riswan.

Untuk membuat pagar cafe itu Erwan harus masuk ke halaman rumah Riswan akibatnya pagar seng dan tanaman miliknya rusak.

Tersulut emosi, tersangka mendatangi korban dengan membawa pisau stainles dan terjadilah pertengkaran.

Tersangka sempat menusukkan pisau yang dibawanya ke arah dada korban, beruntung dapat dielakkan sehingga luput dari cidera,” kata Anggara.

Karena tidak berhasil menikam korban, mengancam korban dibunuh.

Korban membuat laporan polisi di Polsek Percut Seituan untuk diproses hukum dan berakhir damai menempuh RJ.(NIK)

Breaking News

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel akhir

Iklan Bawah Artikel