Polusi Udara Berbau Busuk, Diduga Berasal Dari Gudang PT. GS Yang Meresahkan Masyarakat, Pemerintah Terkait Diminta Bertindak.



MEDANMARELAN-MEDAN|| Medanbintang.online- Aroma bau busuk yang menyengat diduga berasal dari sebuah gudang milik PT. Golden Speck (GS), di Jalan Kapten Rahmat Buddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Dari informasi yang didapatkan melalui masyarakat setempat bahwa,gudang tersebut menjadi tempat pembekuan makanan hasil laut, sehingga dugaan kuat, bau busuk tersebut muncul, dan memicu keresahan , karena limbah pembuangan pengolahan dari gudang tersebut mengeluarkan bau busuk yang menyengat dan sangat meresahkan warga sekitar.

Hal tersebut  diungkapkan oleh salah seorang warga sekitar ketika diwawancarai tim media, pada hari Senin (08/08/2022), yang menceritakan selama ada gudang tempat pengolahan  hasil tangkapan  laut di kampung ini, bau busuk menyengat setiap hari, membuat mual dan sesak.

" Selain itu kami belum pernah mendapat kompensasi apapun, hanya kebagian bau Tak sedap seperti bau kotoran dan kami merasa sangat.resah juga terganggu," ujar salah seorang warga yang tak ingin disebut namanya.

Hal ini juga dikeluhkan warga lainnya yang lokasi tinggalnya tidak jauh dari gudang milik PT Golden Speck (GS) tersebut, setiap hari ada aja bau kotoran manusia, bukan hanya itu saja limbah ini bisa mengundang penyakit karena adanya lalat hijau, cerita warga kepada tim media.

 " Bau mirip kotoran manusia yang berasal dari pengolahan sangatlah mengganggu," ketus warga.

Menurut keterangan warga bahwa sebelum ada gudang pengolahan hasil laut, udara disini segar tak pernah ada bau busuk, tapi setelah adanya gudang tersebut, udara disini  menjadi  bersih akibat polusi udara, dan bau yang di keluarkan dari tempat pengolahan makanan hasil laut yang sangat mengganggu kami, jelas warga dengan nada kesal. 

Warga masyarakat berharap pihak pemerintah terkait serta pihak berwenang agar menanggapi serius keluhan warga dan segera melakukan tindakan tegas, dengan menutup gudang tersebut yang diduga tidak sesuai lokasi peruntukannya, sesuai aturan dalam Perda Kota Medan, yang dibawahi oleh Dinas Tata Ruang Tata Bangunan,(TRTB) Kota Medan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, yang berkaitan dengan UKL/UPL.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Walikota Medan, Tahun 2014 Tentang Kretiria Jenis Dokumen Lingkungan Hidup, yang harus dilengkapi oleh sebuah perusahaan, pada Bab III AMDAL Pasal 4

 (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkugan hidup wajib memiliki AMDAL.

 (2) Dampak penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kriteria:

 a. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;

 b. luas wilayah penyebaran dampak;

 c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung;

 d. banyaknya komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak; 

e. sifat kumulatif dampak;

 f. berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau

 g. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Selanjutnya pada Pasal 5, ayat;

 (1) Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan AMDAL terdiri atas: 

a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam; 

b. eksploitas sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;

 c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dari pemanfaatannya;

 d. proses kegiatan dan hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan social dan budaya;

Pada dasarnya kegiatan usaha, baik bangunan atau pergudangan sebelum dibangun harus sesuai dengan peruntukkannya, dan dilakukan uji Amdal, sehingga dampak terhadap lingkungan dapat dianalisis sejak awal perencanaannya.

Hal ini untuk menjaga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dari pembuatan usaha yang dimaksud dapat disiapkan sedini mungkin.

Seperti yang sudah dikupas tuntas dan diatur dalam pasal 1, angka 35 UU No. 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sanksi bagi para pelanggar. Terangnya.

Hal ini di ungkapkan warga saat dikunjungi tim media pada  Senin (08/8/2022) ketika diminta tanggapannya terkait masalah limbah yang disebut-sebut warga bahwa PT Golden Speck ( GS ) telah di duga membuang limbah produksinya sembarangan . 

Novi yang mengaku sebagai HRD di perusahaan tersebut, saat di konfirmasi tim media Senin (08/08/2022) hanya diterima melalui depan pagar pintu masuk perusahaan tersebut. Dari keterangan Novi selaku HRD merasa tidak ada membuang limbah, namun pihaknya telah membayar kepada pihak Kelurahan terkait limbahnya, yang tidak dijelaskan seperti apa penanganan oleh pihak Kelurahan Terjun.

" Kami tidak ada buang limbah , yang ada kami bayar untuk membuang limbahnya, melalui pihak kelurahan bang," ucap Novi, HRD dari PT. Golden Speck (GS).

Sementara tim media mencoba untuk mengkonfirmasi pihak Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, belum dapat ditemui berhubung ada kegiatan rapat.

  ( Tim Media Medan Utara Pers ).

Breaking News

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel akhir

Iklan Bawah Artikel