TERSANGKA PENISTA AGAMA Buat Polisi Marah Besar, Karena Sengaja Melakukan Hal Ini Saat Dicari
Minggu, 03 April 2022
Medan Bintang Online. Pendeta Saifuddin Ibrahim menjadi buronan polisi seusai ditetapkan menjadi tersangka dugaan penistaan agama sejak Senin (28/3/2022).
Kini pihak kepolisian mengaku kesulitan mencari Saifuddin Ibrahim lantaran dirinya bisa pindah-pindah negara hanya bermodal paspor.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan kesulitan mereka dalam mencari tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Gatot mengatakan Saifuddin dapat dengan mudah berpindah-pindah negara hanya dengan paspor.
Pihak yang berwajib menduga keberadaan Saifuddin kini berada di Eropa.
"Untuk mencari yang bersangkutan ini kan saya sampaikan. Kalau yang bersangkutan ada di eropa. Tentu sudah punya gambaran di eropa gak, kalau dari Prancis, ke Italia, kemudian ke Italia kemana. Itu kan hanya dengan paspor dia bisa berkeliling," ujar Gatot Repli di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Untuk mengetahui keberadaan Saifuddin Ibrahim, kepolisian melakukan koordinasi dengan organisasi polisi kriminalitas intnernasional atau interpol.
Bahkan kepolisian Indonesia menjalin kerja sama dengan kepolisian yang ada di luar negeri.
"Jadi otomatis penyidik harus koordinasi dengan interpol internasional yang kantor pusatnya ada di Lyon, Prancis," jelas Gatot.
Tak hanya itu, Gatot sedang mengupayakan mendapat penerbitan red notice terhadap Saifuddin.
"Karena kan gak mungkin kita polisi datang ke sana mencari-cari. Pasti kita koordinasi dengan kepolisian setempat. Sampai sekarang kita masih menunggu, informasi dari kepolisian yang kita mintakan permohonan red noticenya," pungkasnya.
Sebelumnya, Saifuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama akibat video viralnya.
Saifuddin meminta Kementerian Agama untuk menghapus 300 ayat Alquran.
Buntut dari tindakannya, Saifuddin terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
(Tribun-video.com/Tribunnews.com)