Jual Sabu Sabu Palsu Dua Pria Di Medan Dibekuk Polisi

Medan Bintang Online. Sat Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua orang pria pemilik narkotika jenis sabu-sabu palsu pada 24 Januari 2022 kemarin.

Keduanya yakni Diki Zulkarnaen (40) dan Septian Wili Perdana (24) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun.

Mereka ditangkap saat polisi melakukan penyamaran jual beli sabu di sebuah rumah di Jalan Halat, Kecamatan Medan Area.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan tiga kilogram sabu-sabu yang dibungkus plastik teh berwarna hijau asal Cina.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, keduanya mengaku kalau yang mereka jual adalah narkoba jenis sabu-sabu palsu yang diisi garam dan gula batu.

"Patut diduga bahwa yang diperjualbelikan ini bukan narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (31/1/2022).

Polisi menyatakan mereka telah beraksi selama empat kali dalam dua bulan terakhir terhitung bulan Desember 2021 kemarin.

Pada transaksi pertama dan kedua mereka menjual barang haram berisikan gula batu dengan harga Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu per dua gram dengan cara di jual per paket.

Kemudian pada penjualan keempat saat polisi mendapat informasi dan melakukan penyamaran mereka mendapatkan narkotika sabu berisikan garam.

"Kemudian pada saat tertangkap oleh tim penyelidik dari Polrestabes Medan seberat 3.000 gram atau 3 kilogram dengan bahan yang digunakan adalah garam.

Jadi kedua tersangka mengakui penjualan atau transaksi narkoba yang palsu ini sebanyak 4 kali," ucapnya.

Kepada polisi mereka mengaku juga memalsukan bungkus plastik teh yang diprint menggunakan kertas dengan logo teh berbahasa Cina.

Sementara keuntungan yang mereka dapatkan mencapai ratusan juta rupiah lebih.

"Keuntungannya, jadi kalau misalkan jual bahan ini bervariasi. Ada yg 2 juta dan 400 ribu setiap paket," lanjutnya.

Sementara itu saat dilakukan tes urine keduanya positif narkotika.

Keduanya pun tak ditahan. Mereka hanya dilakukan rehabilitasi di panti rehabilitasi.

Sementara polisi juga belum menerima laporan adanya penipuan yang dilakukan keduanya.

"Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 juncto 132 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup minimal 6 tahun penjara. Tidak dilakukan penahanan, yang bersangkutan dilakukan asesmen dan rehabilitasi ditempat panti rehabilitasi dan sudah mendapatkan rekomendasi dari BNN," tutupnya.

(Cr25/ tribun-medan.com)

Breaking News

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel akhir

Iklan Bawah Artikel