Sopir Truk Kecelakaan Maut Dinilai Melanggar 2 Aturan, Ancaman 6 Tahun Penjara
Sabtu, 22 Januari 2022
Medan Bintang Online. Sopir pemicu kecelakaan maut Simpang Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), M Ali (47), resmi ditetapkan jadi tersangka. Foto tersangka saat diamankan turut beredar.
Sebelumnya disebutkan, tersangka saat kejadian mengemudikan truk tronton yang membawa kontainer seberat 20 ton di atasnya. Kontainer itu disebut berisi kapur pembersih air.
Kepada polisi, tersangka mengaku akan melakukan perjalanan membawa kapur pembersih air tersebut ke Balikpapan Barat. Tapi saat berada di turunan Simpang Rapak Kota Balikpapan, Kaltim, rem truk tersangka blong hingga hilang kendali menyeruduk sejumlah pengendara.
Kini, M Ali resmi menjadi tersangka kasus kecelakaan maut. "Sudah (Tersangka), saat ini kita amankan dan diperiksa di Polresta Balikpapan," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, Jumat (21/1/2022).
Tersangka dijerat Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalau lintas angkutan jalan raya dengan ancaman 6 tahun dan di-juncto-kan dengan Pasal 359 KUHP.
M Ali dinilai telah melanggar 2 aturan. Pertama, Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan yang melarang truk melintas di lokasi kejadian atau di Simpang Rapak pada jam kerja atau jam sibuk.
"Ini dasarnya sopirnya aja yang bandel, yang melanggar (aturan)," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/1).
"Sudah ada Peraturan Wali Kota, dasar (aturannya) truk angkutan besar itu hanya hanya diizinkan malam hari. Jadi pukul 06.00 Wita hingga 00.00 Wita itu tidak boleh melintas di situ," tegas Yusuf.
Pelanggaran kedua yang ditemukan ialah M Ali tidak mengecek terlebih dahulu kelayakan truk kontainer yang dikendarainya sebelum berjalan.
"(Pelanggarannya) dia nggak boleh lewat yang pertama, yang kedua teknis layak jalan (truk) dia belum cek betul apakah rem kendaraannya blong apa tidak," kata Yusuf.
Sumber: detikcom
#berita #truktronton #balikpapan #kecelakaan #kecelakaanmaut