Kejam, Selain Dikerangkeng Oleh Bupati Langkat Mereka Juga Tidak Diupah Saat Bekerja Dilahan Miliknya



Medan Bintang Online. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin terkait dugaan suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat pekan lalu. Tak berhenti pada kasus korupsi, informasi lain muncul dari bupati tersebut.           

Migrant Care menemukan adanya dugaan perbudakan modern terkait Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.  Dugaan itu mencuat usai Migrant Care menemukan adanya kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin Angin.  "Berdasarkan laporan yang diterima Migrant CARE, di lahan belakang rumah Bupati tersebut ditemukan ada kerangkeng manusia yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya mengalami eksploitasi yang diduga kuat merupakan praktek perbudakan modern," ujar Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah dalam keterangannya, Senin (24/1/2022).  

Terbit Rencana diketahui telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat.  Anis mengatakan, kasus suap yang menjerat Terbit ini membuka kotak pandora atas dugaan kejahatan lain.  Salah satunya, dugaan perbudakan modern terhadap pekerja perkebunan sawit.  

Anis berkata bahwa pihaknya akan melaporkan temuan kerangkeng manusia dan dugaan perbudakan tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada hari ini.  

"Atas laporan tersebut, Migrant Care akan membuat pengaduan ke Komnas HAM dan akan diterima oleh komisioner Komnas HAM Choirul Anam," kata Anis.  Berada di belakang rumah Kerangkeng atau penjara itu berada di belakang rumah pribadi Terbit Rencana Peranginangin yang ada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.           

Informasi yang sempat beredar, saat petugas melakukan penggeledahan, ada empat pekerja yang konon kabarnya ditahan di dalam sel.  Namun, pihak Migrant Care menyebut mereka telah menerima setidaknya lebih dari 10 laporan terkait dugaan perbudakan modern ini.  Badriyah mengatakan, setelah melapor, mereka akan merilis semua foto-foto yang mereka dapatkan dari kediaman Terbit Rencana Peranginangin, terkait kasus dugaan perbudakan modern ini.  

"Nanti rilisnya akan kami sampaikan, termasuk semua foto-fotonya," kata Badriyah.  Berkendaan dengan penjara atau kerangkeng ini, ada yang menyebut bahwa itu merupakan tempat rehabilitasi pengguna narkoba.  Namun, pihak Migrant Care meyakini bahwa kerangkeng atau penjara itu bagian dari indikasi tindak perbudakan modern.  

Menurut Badriyah, sejauh ini mereka sudah menerima 20 laporan terkait dugaan perbudakan modern tersebut.  Namun Badriyah belum mau merincinya secara detail.  Dia meminta awak media menunggu, setelah laporan itu resmi dibuat di Komnas HAM hari ini.  

Lebih dari 40 orang pekerja kebun sawit sudah dipenjarakan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana, di kediaman pribadinya, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.  Puluhan orang ini diperbudak dan disiksa oleh Terbit, di dalam penjara tersebut.  Setelah diperbudak, puluhan pekerja itu juga tidak diberi gaji dan upah oleh Terbit.  

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," kata Penanggung Jawab Migrant CARE Anis Hidayah, Senin (24/1/2022).  Dirinya juga mengatakan, bahwa adanya penjara itu bukan sebagai tempat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba, melainkan murni untuk menyiksa orang.  

"Bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM," katanya.  

Anis mengatakan, para pekerja kebun sawit juga kerap mendapat penyiksaan oleh orang suruh Terbit. Bahkan, para pekerja juga mengalami luka-luka lebam akibat penyiksaan yang dilakukan.  "Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," jelasnya.  

Setiap harinya, kata Anis para pekerja dipekerjakan secara paksa oleh Terbit. Bahkan, para pekerja harus bekerja selama 10 jam lamanya.  Setelah selesai bekerja, Terbit memenjarakan para pekerjanya agar tidak bisa lari ke mana-mana.  "Setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng atau sel dan tidak punya akses kemana-mana," jelasnya.  Saat ini, kata dia Komnas HAM RI akan menindaklanjuti temuan Migrant CARE, terhadap perbudakan modern dan perdagangan manusia ini.  

"Akan ditindaklanjuti oleh Komnas HAM," tegasnya.  Selain itu, para pekerja juga tidak mendapatkan upah atau gaji dari Terbit.  Jika meminta upah, kerap pekerja mendapatkan pukulan dan siksaan.  "Setiap hari mereka hanya diberi makan 2 kali sehari. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," katanya.  Dirinya berharap, dengan adanya kejadian ini Komnas HAM dapat mengambil sikap tegas.  Di mana, hal tersebut jelas sudah melanggar aturan hukum yang sebagaimana telah berlaku.(*)  

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERKUAK Lebih dari 40 Pekerja Kebun Sawit Pernah Dipenjarakan Bupati Langkat Terbit Peranginangin, https://medan.tribunnews.com/2022/01/24/terkuak-lebih-dari-40-pekerja-kebun-sawit-pernah-dipenjarakan-bupati-langkat-terbit-peranginangin?page=2. Penulis: Satia | Editor: Randy P.F Hutagaol  Sumber: Tribunnews.com/Tribun Medan 

Breaking News

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel akhir

Iklan Bawah Artikel