Akhirnya Jadi Tersangka Dokter Yang Suntik Vaksin Kosong Di Medan



Medan Bintang Online. Polisi masih memproses kasus dugaan suntikan vaksin kosong kepada siswa SD di Medan. Polisi kini menetapkan dokter G yang menyuntikkan vaksin kosong sebagai tersangka.

"Sudah meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka satu orang saat ini, yaitu dokter G," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut, Sabtu (29/1/2022).

Panca menyebut, dari hasil pemeriksaan laboratorium kepada siswa itu, tidak ditemukan adanya vaksin. Polisi masih mendalami hal ini apakah karena kesengajaan atau kelalaian.

"Ditangani tim gabungan. Perkembangan terakhir, penyidik sudah melakukan pengembangan kepada saksi-saksi, termasuk melakukan pemeriksaan secara laboratorium terhadap anak yang viral itu terkait kandungan imunnya. Ternyata hasilnya dugaan kita memang tidak ditemukan vaksin itu di tubuh si anak," ucap Panca.

Panca mengatakan pihaknya juga mendalami penyebab banyaknya sisa vaksin dari acara vaksinasi itu. Panca mengatakan proses penanganan kasus ini mereka lakukan bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Kita melihat apakah ini ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Ini berkaitan dengan sebuah profesi yang harusnya paham dengan jarum suntik. Ini yang sedang kita dalami bersama teman-teman IDI," jelas Panca.

Sebelumnya diberitakan, video yang menunjukkan vaksin kosong disuntikkan ke anak SD di Medan viral. Polisi pun turun tangan menyelidiki kasus ini.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan ada lima orang yang diperiksa dalam kasus ini. Lima orang itu adalah dokter yang melakukan vaksinasi, perawat, orang tua siswa, dan penginput data.

Tatan menyebut pihaknya juga mengamankan jarum suntik, daftar anak yang divaksin, dan video yang menunjukkan vaksin kosong disuntikkan yang direkam oleh orang tua siswa.

Sumber: detik
#berita #vaksin #vaksìncovid19 #vaksìnasicovid19 #medan

Breaking News

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel akhir

Iklan Bawah Artikel