Terancam Ditilang Dan Pidana Jika Pengendara Sipil Kawal Ambulans, Ini Penjelasannya



Medan Bintang Online. Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menjelaskan alasan pengendara sipil dilarang mengawal mobil ambulans di jalan raya.

Hal itu menyusul video viral yang memperlihatkan seorang pengendara motor kena tilang polisi saat mengawal mobil ambulans. Video yang viral usai diunggah akun TikTok sennulvc itu pun menjadi perbincangan publik. Beritanya ada di @medantalkviral

Argo menjelaskan, alasan larangan pengendara motor sipil mengawal ambulans karena menyalahi aturan berkendara, seperti penggunaan rotator dan sirine yang diatur dalam Pasal 59 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Selain itu, potensi pelanggaran dalam pengawalan juga bisa terjadi dengan mencari keuntungan di tengah kemalangan, tanpa niat kemanusiaan. "Kalau memang sengaja apalagi mencari keuntungan dari kegiatan tersebut tentunya sangat disayangkan," tuturnya.

Kemudian bila terjadi kecelakaan lalu lintas akibat pengawalan, tentu polisi dapat menetapkan hal itu sebagai sebuah pelanggaran lalu lintas sesuai Pasal 283 karena mengganggu konsentrasi atau membahayakan pengguna jalan lain.

"Karena pada saat motor tersebut melakukan kegiatan pengawalan ada banyak potensi yang dapat membahayakan," jelas Argo.

Argo mengingatkan, bahwa ambulans telah diatur sebagai jenis kendaraan yang mendapatkan hak utama atau prioritas, berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ. Ambulans disebut bisa mendapat prioritas pada persimpangan tanpa adanya koordinasi. Ambulans juga bisa meminta jalur prioritas.

"Petugas Polri dapat berkoordinasi menggunakan HT dan secara kewenangan memang tugasnya dalam hal diskresi," terangnya.

Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan anggota kepolisian menilang pengendara motor lantaran mengawal mobil ambulans. Video penilangan tersebut viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet.

Sumber: liputan6, okezone
#berita #kawal #ambulans #lalulintas #pengawalan #pidana #tilang

Breaking News

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel akhir

Iklan Bawah Artikel