Viral..Jenazah Covid 19 Di Medan Dikubur masih Memakai Daster
Senin, 27 Juli 2020
Jenazah covid19 Masih Pakai Daster |
Medan Bintang Online.Warganet terutama di seputaran Medan dibuat gempar baru-baru ini, sebuah prosesi pemakaman jenazah pasien suspect Covid-19 bikin heboh.
Peristiwa menghebohkan tersebut adalah beredarnya foto terkait proses pemakaman yang menggunakan protokol pemulasaraan Covid-19.
Pada foto tersebut terlihat jenazah seorang wanita yang masih menggunakan pakaian daster yang dibungkus dengan kain kafan di dalam peti.
Dari informasi yang diperoleh, pasien itu dikuburkan sesuai protokol Covid-19 di pemakaman Suka Maju Jalan STM, Kecamatan Medan Johor, setelah dinyatakan meninggal di RS Sembiring.
Terkait kabar tersebut, Lurah Suka Maju, Harry Agus Perdana yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Dijelaskannya, bahwa awal mula pasien ini masuk ke RS Sembiring pada Kamis (23/7/2020) lalu karena historis penyakit jantung.
Namun, pada Jumat (24/7/2020) subuh, pasien kemudian dinyatakan meninggal dunia.
"Tapi (memang) itu belum dipastikan covid-19 atau tidak. Informasi yang kami terima dari rumah sakit, warga kita yang meninggal hasil rapid-nya reaktif," katanya, Minggu (26/7/2020).
Heri Agus menuturkan, karena hasil rapid test reaktif, pihak rumah sakit lalu mengarahkan keluarga agar pemakamannya dilakukan sesuai protokol pemulasaraan jenazah Covid-19.
Meskipun awalnya ada penolakan, namun belakangan keluarga akhirnya menerima dengan kesepakatan penguburan dilakukan di pemakaman keluarga dan tetap dilakukan sesuai protokol Covid-19.
"Waktu proses pemakaman awal tidak ada masalah. Tapi informasi yang saya diterima dari keluarga bahwa petinya tidak muat, lalu oleh pihak keluarga petinya dibongkar, sehingga nampak lah jenazah yang masih berdaster itu," jelasnya.
Setelah melihat kondisi jenazah, sambung Harry, pihak keluarga beranggapan jika jenazah almarhum belum dimandikan, dan karenanya pemakamannya dianggap tidak sesuai fardhu kifayah Agama Islam.
Jadi, di lapangan, lanjut Harry, setelah ditanyakannya kepada petugas RS Sembiring, petugas itu mengaku jika jenazah sudah dimandikan, dan dia sendirilah yang memandikannya.
"Sehingga keinginan keluarga untuk memandikan jenazah pun saya tolak, dan pemakaman pun tetap dilanjutkan sesuai protokol Covid-19. Karena kalau dikeluarkan dari peti, kan tidak (sesuai) protokol lagi," pungkasnya mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, viral di medsos jenazah wanita yang masih menggunakan daster yang dibalut dengan kain kafan di liang kubur.
Foto-foto tersebut beredar luas di grup-grup WhatsApp (WA).
Minggu (26/7/2020), jenazah tersebut berada di dalam peti mati dan sudah berada diletakkan di liang kubur.
Ada bagian jenazah seorang wanita itu terbuka dan terlihat masih mengenakan baju daster.
Terkait beredarnya foto tersebut, Humas RS Sembiring, Sentosa Barus atau yang karib disapa Barus mengatakan bahwa dirinya tidak begitu mengetahui.
"Kalau gambar itu, saya kurang tahu. Tapi memang di hari itu ada pasien yang meninggal. Namun kita tetap melakukan dengan protokol kesehatan," ujarnya saat dihubungi Tribun Medan melalui jaringan seluler
Menurut Barus, pihak rumah sakit sudah memroses jenazah tersebut.
Ia mengklaim kondisi jenazah sudah rapi (proses Fardu kifayah).
"Kalau riwayat sakit pasien saya kurang tahu. Karena dia (almarhum) rujukan. Jadi cuma satu hari di sini," bebernya.
Masih dikatakan Barus, terkait hasil swab untuk pasien tersebut belum keluar.
"Sebelum meninggal dilakukan pemeriksaan. Namun, jenazah kita lakukan sesuai dengan prosedur dan syariat Islam, ditutup rapat dan dipakaikan peti," ucapnya.
Saat disinggung, jenazah yang dikabarkan di lokasi pemakaman umum di kawasan Jalan STM, Barus menuturkan awalnya keluarga almarhumah menolak untuk dimakamkan di kuburan Covid-19.
"Setelah kita beri edukasi dengan penjelasan, akhirnya pihak keluarga mau. Namun, mereka meminta jenazah dimakamkan di kampung halaman pasien," jelasnya.
Untuk menghindari penolakan dari warga, kata Barus, pihaknya juga memfasilitasi dengan tenaga medis untuk pemakaman.
"Kita juga menjaga, bukan apa, karena di pemakaman umum, takutnya warga keberatan. Makanya kami memfasilitasi tenaga medis dilengkapi APD untuk melakukan proses pemakaman," pungkasnya.
Penjelasan MUI
Sekum MUI Sumut Dr Ardiansyah mengatakan, jenazah yang meninggal terpapar Covid-19 diselenggarakan dengan cara khusus sesuai Fatwa MUI No. 18/2020.
"Jadi, penyelenggaraan jenazahnya mengikuti fatwa tersebut. Memang penyelenggaraannya tidak seperti jenazah yang wafat dalam kondisi normal," ujarnya, Minggu (26/7/2020) saat dikonfirmasi
Lanjut Dr Ardiansyah, hal ini menjadi keprihatinan tentunya, apalagi dalam kondisi pandemik saat ini.
"Oleh karena itu, mari kita terus berdoa dan terus berdoa memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa agar Dia mengangkat wabah ini dari bumi ini," katanya.
Adapun fatwa MUI tentang pengaturan jenazah yang terpapar Covid-19 yakni:
Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.
Syahid akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah (tha’un ), tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazah-nya tetap wajib dipenuhi yang meliputi dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan.
APD adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah.
Adapun Ketentuan Hukum yakni menegaskan kembali ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 yang menetapkan: “Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz) yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19".
Umat Islam yang wafat karena wabah Covid-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis.
Pedoman memandikan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.
Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani.
Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.
Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan.
Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.
Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara.
Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.
Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.
Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.
Adapun pedoman mengafani jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:
Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.
Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.
Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19.
Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dihalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan.
Jika tidak dimungkinkan, maka boleh disalatkan dari jauh (salat ghaib).
Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.
Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat. (Muhammad Fadli Taradifa).(TribunMedan)